Dalil-Dalil Syahadatain

Posted: 15 April 2011 in Syahsyiyah Islamiyah

‘Audzubillahiminasysyaithonirrojiim…bismillahirrahmanirrahim….

bermula dari status ana dan komentar2 ttg hal ini di facebook….sepertinya perlu diangkat lagi pembahasan mabda’ (mendasar) ini.

Syahadah yg diucapkan dalam sholat itu merupakan rukun sholat…bukan pelaksanaan dari rukun pertama syahadatain itu sendiri. dan syahadataain itu mempunyai dasar sendiri, kaidah sendiri, sayarat dan rukun sendiri. karena kurang faham tentang hal inilah mungkin yang menjadikan sebuah perjuangan dakwah itu tak jelas.

DALIL-DALIL SYAHADATAIN

I. Al-qur’an

Dalil-dalil umum tentang syahadat laa ilaha illallah

Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan dia (yang berhak disembah), yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan melainkan dia (yang berhak disembah), yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.( Qs: Ali-Imran ayat 18 )

Penjelasan ayat :
{ شهد ا لله انه لااله الا الله} الآية فَإِنَّهُ يُجَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُولُ اللهُ تَعَالَى : عَبْدِي عَهْدٌ اِلَيَ عَهْدًا وَاَنَا أَحَقَّ مَنْ وَفَّى ، أَدْخَلُوْا عَبْدِي اَلْجَنَةَ ،

Muhammad Ali ash-Shabuni menjelaskan dalam kitab Sofwah at-Tafasir bahwa ” Syahidallahu annahu laa ilaha illa ana. Bahwa ayat ini menjelaskan,sesungguhnya orang yang menyatakan ( syahadat tauhid ) maka didatangkan pada hari kiamat.lalu Allah Azza wa jalla berfirman: “ Hamba-Ku telah berjanji kepada-Ku ,dan Aku adalah yang paling berhak menepati janji,masukanlah hamba-Ku ke syurga,”

*  Syahadat yang dimaksud dalam ayat diatas menurut ulama tafsir ialah sebuah perjanjian yang sifatnya mengikat antara Allah dan hamba-Nya *

Dan kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan aku, Maka sembahlah olehmu sekalian akan aku”.( Qs: Al-anbiyaa’ ayat 25 )

Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka: “Laa ilaaha illallah” (Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah) mereka menyombongkan diri,( Qs : Ash-shaffat ayat 35)

II. Hadits

Dalil-dalil umum tentang syahadat

1) Hadits tentang rukun islam
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَابِ رضي الله عنهما قال: سَمِعْتُ رسولَ ا لله صلى الله عليه وسلم: بُنِيَ ا ْلإِ سْلاَ مُ عَلَى خَمْسٍ شَهَا دَ ةِ اَ نْ لاَ اِ لَهَ اِ لاَّ ا لله وَ اَ نَ مُحَمَّدً ا ا لرَّ سُو لُ ا للهِ وَ اِ قَا مِ ا لصَّلاَ ةِ وَ اِ يْتَاءِ ا لزَّ كَا ةِ وَ حِجِِّ ا لْبَيْتِ وَ صَوْ مِ رَ مَضَا نَ ( رواه البخارى و مسلم)

Dari Abi Abdi ar-Rahman bin Ibnu Umar Ibni Khattab Ra. Berkata : “ Aku telah mendengar bahwa Rasulullah Saw pernah berkata “ (( Islam dibanun di atas lima perkara yaitu mengucapkan syahadat tidak ilah selain Allah dan bahwasanya Muhammad Rasulullah serta mendirikan shalat menunaikan zakat shaum di bulan ramadhan dan menuaniakan haji ke Baitullah.)) “

2) Hadits tentang akhir hayat Abu Thalib Paman Nabi Muhammad Saw
عَنْ إِبْن المسيب عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبِ الْوَفَاةُ, جَاءَهُ رَسُوْلُ اللهِ ص.م, وَعِنْدَهُ عَبْدُالله بنُ أُُمَيَّةَ وَأَبُوْ جَهْلٍ, فَقَالَ لَهُ: يَا عَمِّ ! قُلْ لاَ إله إلاّ الله،كلمة أشهد لك به عند الله )). فَقاَلَ أبو جهل عَبْدُ الله بنُ أُُمَيَّةَ :يَا أَبَا طَالِبٍ؟! أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَلِب؟!فَلَمْ يَزَلْ رسول الله صلى الله عليه وسلم يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ وَيُعِيْدُ لَهُ تِلْكَ الْمَقَالَةَ،حَتىَّ قَالَ اَبُوْ طَالِِبٍ آَخَرَ مَا كَلَّمَهُمْ: هُوَ عَلَى مِلِّةِ عَبْدِ الْمُطَالِبِ، وَأَبَى أَنْ يَقُوْلَ: لاإله إلاّ الله. فَقَالَ النَّبِى ص.م: “لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَالَمْ أَنْهَ عَنْكَ” فَأَنْزَلَ الله عَزَ وَجَل{, مَاكَانَ لِلنَّبِى وَالَّذِيْنَ آمَنُوا أنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِين} وَأَنْزَلَ الله فِى اَبِى طَالِب {إنَّكَ لاَ تَهْدِى مَن أحببت وَلَكِن الله يَهْدِى مَن ْيَشَا}

“ Dari Sa’id bin al-Musayyab Ra., dari Ayahnya Ra.,ia berkata tatkala Abu Thalib menjelang ajal: Rasulullah Saw mendatangi Abu Thalib lalu beliau dapati Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Ummayah bin al-Mughirah di sisi Abu Thalib,kemudian Rasulullah Saw.mengatakan,” Wahai Paman! Ucapkanlah Laa Ilaha Illallah,sebuah kalimat yang akan kupersaksikan untukmu di sisi Allah.” Maka Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Ummayah mengatakan,” Hai Abu Thalib! Apakah kamu membenci agama Abdul Muthalib?” kemudian Rasul Saw menyodorkan kembali kalimat syahadat Laa Ilaha Illallah kepada Abu Thalib dengan mengulang-ulangnya sehingga Abu Thalib tetap berpaling dari kalimat tersebut, dan dia ( Muhammad ) kembali kepada Abu Thalib dengan perkataan tadi.sampai Abu Thalib mengatakan sesuatu di akhir kepada mereka” Dia ( Muhammad ) adalah menganut agama Abdul Muthalib ,Lalu Abu Thalib enggan mengucapakan laa ilaha illallah,lalu Rasul Saw mengatakan “ Demi Allah,aku akan memintakan ampun untukmu selama tidak dilarang,maka Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat di dalam surat At-taubah ayat 113 dan surat Al-qoshosh ayat 56 )

3) Hadist tentang di utusnya Duta dakwah Muadz bin Jabal ke Yaman

وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسِ رضي الله عنهما ان رسول الله صلى الله عليه وسلم لما بعث معاذا إلى اليمن قال ” إِنَّكَ تَأتِي قَوْمًا مِنْ اَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلُ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ شَهَادَةُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّاللهُ،” وَفِى رِوَايَةٍ إِلَى أَنْ يُوَحَّدُوااللهً – فًإٍنْ هُمْ أَطَاعُوكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتِ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ،فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةٍ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَا عِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَاعِهِمْ …

( H.r Bukhari & Muslim dalam kitab terjemah Fathul Majid Bab: Dakwah kepada Syahadat Laa Ilaha Illallah ) hal.155

Pendapat Imam An-nawawi

: ” فًإٍنْ هُمْ أَطَاعُوكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتِ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ
قَالَ اَ لنَّوَوِي مَامَعْنَاهُ : أَنَّهُ يَدُلُّ عَلَى اَنَّ الْمُطَا لَبَةَ بِالْفَرَائِضِ فِى الدُّنْيَا لاَ تَكُونُ إِلاَّ بَعْدَ ا ْلإِسْلاَمِ

Imam An-Nawawi Rh. Dalam mengomentari hadits muadz bin Jabal di atas mengatakan : ” Hadits ini menunjukkan bahwa menjalankan kewajiban di dunia tidak akan berlaku kecuali setelah Islam”

4) Hadits tentang memerangi manusia untuk mengucapkan kalimat syahadat

اُمِرْتُ أَنْ اُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا : لاَ اِلَهَ اِلاَّ ا للهُ فَإِذَا قَالُوْا هَا عَصَمُوْا دِمَاعَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ اِلاَّ بِحَقِّهَا…

“ Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengatakan kalimat Laa ilaha illallah,maka jika mereka telah mengucapkannya terlindungilah darah mereka dan harta mereka kecuali dengan haknya…”

III. Aqwal ‘ulama ( Perkataan ulama Tauhid ) Tentang syahadat

1) At-Tajus As-Subki dalam kitab Irsyadul Ibadnya mengatakan dalam bab Iman : “ Bahwa tidak dipandang syah amalan anggota tubuh ( berupa shalat, haji, zakat dll ) jika tidak disertai iman dalam hati, dan tidak dipandang sah iman dalam hati jika tidak disertai “ucapan dengan lisan “ dua kalimah syahadat secara nyata . “

2) Dalam Kitab Al-Hushunul Hamidiyah mengatakan : “ Bahwa mengucapkan/ mengikrarkan dua kalimat syahadat”dengan lisan” adalah syarat bagi seseorang untuk diberlakukan hukum – hukum Islam atasnya. “ ( Di Kutip dalam buku Al-Islam Jilid I,Karya Tgk Hasbi Ash-shiddiqy )

3) Imam Muhammad Bin Abdul Wahab Rh; “ Kalimat Laa ilaaha illallah tidak akan bermanfaat bagi orang yang mengucapkan, jika tidak memahami makna kandungan, tuntunannya, dan syarat syahnya. ( Dalam Kitab Fathul Majid )

4) Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab Rh. Mengatakan dalam Kitab “ Ad-Durar “

وَ مُجَرَ دُ بِلَفْظِ ا لشَهَا دَ ةِ مِنْ غَيْرِ عِلْمٍ بِمَعْنَا هَا وَ لاَ عَمَلَ بِمَقْتَضَا هَا لاَ يَكُو نُ ا لْمُكَلَفُ مُسْلِمًا.وَ مَنْ شَهِدَ اَ نْ لاَ اِ لَهَ اِ لاَ ا للهُ وَ عَبَدَ غَيْرَ هُ مَعَهُ فَلاَ شَهَا دَ ةَ لَهُ وَ إِ نْ صَلَى وَ زَ كَى وَ صَا مَ وَ آ تىِ بِشَيْئٍ مِنَ اَ عْمَا لِ اْ لاِ سْلاَ مِ

“ Sekedar mengucapkan lafazh syahadat tanpa mengetahui maknanya dan tanpa mengamalkan tuntunannya, maka itu tidak membuat seseorang menjadi muslim, maka siapa yang bersaksi, mengucapkan dua kalimat syahadat Tidak ada Ilah selain Allah yang berhaq disembah, sedang dia masih beribadah kepada selain Allah (melakukakan kesyirikan) maka syahadatnya tidak dianggap meskipun dia shalat, zakat, shaum dan melaksanakan sebagian ajaran Islam.

إِ نَ ا لنَطَقَ بِهَا مِنْ غَيْرِ مَعْرِ فَةِ مَعْنَا هَا وَ لاَ عَمَلَ بِمْقَتَضَا هَا مِنَ َاْ لتَِزَ ا مِ ا لتَوْ حِيْدِ وَ تَرَ كَ ا لشِرْ كِ وَ اْ لكُفْرَ بِا لطَا غُو تِ فَإِ نَ ذَ لِكَ غَيْرُ نَا فِعٍ باِ ْلاِ جْمَاعِ

Sesungguhnya mengucapkan kalimat Laa Ilaha Illallaah tanpa disertai pengetahuan ( ilmu ) akan maknanya dan tidak mengamalkan tuntunannya berupa komitmen dengan tauhid dan meninggalkan syirik serta mengkufuri thagut maka sesungguhnya pengucapan itu tidak bermanfaat berdasar ijma para Ulama’ “

Dari perkataan ulama dapat diambilhukum bahwa “ Syahadat “ adalah syarat sah diterimnya amal, dan sebagai syarat sah keislaman secara syar’i

Kewajiban Menegakkan Syahadat dengan mengikrarkan secara zhahir

Perkataan Syaikh Muhammad al-Sanusi,tentang wajibnya ikrar syahadat bagi Muslim Kauni atau Muslim Keturunan

فاَعْلَمْ اَنَّ النَّاسَ عَلَى ضَرْبِيْنَ مُؤْمِنُ وَكاَفِرٌ أَمَّا الْمُؤْمِنُ بِاْلأَصَالَةِ فَيَجِيْبُ عَلَيْهِ اَنْ يُذْكَرَهَا فِى الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً يُنْوِى فِى تِلْكَ الْمَرَةِ بُذْكَرَهَا الْوُجُبُ وَ إِنْ تَرَكَ ذَلِكَ فَهُوَ عَاصٍ.

“ Ketahuilah,bahwa manusia terbagi menjadi 2 golongan mu’min dan Kafir,adapun mu’min ( yang berstatus keturunan ), maka wajib mengucapkan dua kalimat syahadat sekali seumur hidupnya yang diniatkan untuk menjalankan kewajiban syariat lainnya,dan jika ia menolak ( enggan bersyahadat ), maka dia telah bermaksiat. [Dikutip dalam buku menegakkan syariat syahadat,penulis oleh Umar Zia ul Haq,dalam kata pengantar]

*  Menurut Syaikh Muhammad Abdul Wahab Rh.bahwa keislaman terbagi menjadi dua yaitu : islam kauni dan islam syar’I, adapun islam kauni islam yang berdiri atas dasar pijakan lingkungan dan keadaan dari orang tua,sebagaimana islamnya alam dan makhluk hidup yang lainnya secara fitrah penciptaan,sedangkan islam syar’I ialah keislaman yang berpijak atas dasar tuntunan syariat yang berdasar petunjuk ajaran Al-qur’an *

Ø Pendapat Ibnu Taimiyah Rh.

قال شيخ الإسلام إبن تيمية : وَقَدْ عُلِمَ بِاْلاِضْطِرَارِ مِنْ دِيْنِ الرَّسُولِ صلى الله عليه وسلم وَاِتَِّفَقَتْ عَلَيْهِ اْلأُمّةُ أَنَّ أَصْلَ اْلإِسْلاَمِ وَأَوَّلَ مَا يُؤْمَرُ بِهِ الْخَلْقَ : شَهَادَةُ أَنَ لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله فَبِذَلِكَ يَصِيْرُ الْكَافِرُ مُسْلِمًا وَالْعَدُوُّ وَلِيًا وَالْمُبَاحُ دَمَهُ وَمَالَهُ : مَعْصُومُ الدَّمَ وَالْمَالَ ثُمَّ إِنْ كَانَ ذَلِكَ مِنْ قَلْبِهِ فَقَدْ دَخَلَ فِى اْلإِيْمَانِ وَإِنْ قَالَهُ بِلِّسَانِهِ دُوْنَ قَلْبِهِ فَهُوَ فِى ظَاهِرٍ اْلإِسْلاَمِ دُوْن بَاطِنٍ اْلإِيْمَانِ قَالَ : وَأَمَّا إِذَا لَمْ يَتَكلّمُ بِهَا مَعَ الْقُدْرَةِ فَهُوَ كَافِرٌُ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِيْنَ بَاطِنًا وَظَاهِرًا عِنْدَ سَلَفِ اْلأُمَّةِ وَأَئَمِّتِهَا وَجَمَاهِيْرِ الْعُلَمَاءِ

Telah diketahui dengan pasti dari dinurrosul dan sepakat seluruh ummat (shahabat ) bahwa dasar islam dan yang pperintah pertama kepada manusia adalah syahadat شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله karenanya dengan syahadat yang kafir jadi muslim, musuh jadi pelindung, orang yang halal darah dan hartanya menjadi terlindungi darah dan hartanya. Kemudian jika hal itu keluar dari hatinya, maka ia sungguuh telah beriman.jika mengucapkannya dengan lisan tanpa hati,maka ia menampakan keislaman tanpa ada iman dalam hati ( ia Munafiq), Dia berkata ( Ibnu Taimiyah ),” dan jika tidak mengucapkannya padahal ia mampu, maka ia adalah kafir lahir bathin menurut kesepakatn kaum muslimin, pendahulu umat, imam mereka dan meyorita ( Lihat Fathul majid hal 78 )

IV. Istinbath Hukum

Pengambilan Hukum Tentang syariat syahadat

Dalam Qaidah Ushul Fiqih ada ketetapan hukum terhadap dalil naqli ( nash al-qur’an dan hadits ) dikatakan oleh ulama ushuliyin : “ Bahwa wajib mengamalkan nash ayat Qur’an dan hadits Nabi berdasarkan keumuman & kemuthlaqannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkan dan mengikatnya,wajib mengamalkan nash ayat dan hadits sesuai dengan yang ditunjukkannya selama tidak ada dalil yang menyelisihinya.,jika terdapat dalil umum yang muncul karena sebab khusus,maka yang disepakati ulama ushul ialah wajib mendahulukan keumumannya.sebagaimana Qaidah ushul yang berbunyi :

اَلْعِبْرَةُ بِعُمُومِ الَّفْظِ لاَ بِخُصُوصِ السَّبَابِ

“ Hukum yang diambil dalam Qur’an adalah berdasarkan keumuman lafazh bukan kekhususan sebab.

Sedangkan dalam istilah ushul penyebutan tentang lafazh umum disebut ‘Am.adapun maknanya menurut ushul fiqih ialah
الَلفْظُ اَلْمُسْتَغْرِقُ لِجَمِيْعِ أَفِرَادِهِ بِلاَ حَصْرٍ

“Lafal yang mencakup semua jenis ( seluruh makhluk ) tanpa ada batasan yang mengikat”

V. Hakikat Syahadat Secara Syar’i

A. Pengertian Syahadat

شهد- يشهد – شها د ة – مشا هد ة ج شهود
Makna Syahadat yang dimaklumi oleh ulama Tauhid ialah bermakna : Persumpahan atau Persaksian ( Bersumpah atau bersaksi )

الشهادة : الإقرار و البيان
Pengakuan & Penjelasan
( Muhammad Ali as-Shabuni,Shofwatu at-Tafasir.Hal.173,)

Makna Syahadat secara syar’i

· Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengatakan makna Syahadat
لا اله ا لاا لله

SYAHADAT ialah : Pengakuan, Pembenaran,dan keyakinan bahwa Tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah Swt tiada sekutu bagi-Nya. Jadi makna secara menyeluruh ialah “ Keyakinan dan Pengakuan bahwa tidak ada yang berhak diabdi kecuali Allah lalu berkomitmen dengannya dan mengamalkan tuntunannya dan tidak mempersekutukan-Nya.i nilah Hakikat Laa ilaha Illallah.

شَهَا دَ ةُ اَ نْ لاَ اِ لَهَ اِ لاَّ ا للهُ اَ عْتَقِدُ اَ نَّ ا للهَ وَا حِدٌ لاَ شَرِ يْكَ لَهُ فِى عِبَا دَ تِهِ وَ لاَ فىِ مُلْكِهِ

“Syahadat Dengan mengucapkan Laa ilaha Illallah ialah mengakui bahwa Alloh adalah esa & tidak ada sekutu bagi-Nya dalam ibadah & pemerintahan-NYA “

Kandungan makna syahadat menurut penjelasan di atas.b ahwa nilai dasar SYAHADAT yang syar’i ialah yang menuntut pembersihan aqidah dari syirik Uluhiyah dan syirik Mulkiyah. jika tidak terpenuhi dua aspek ini atau salah satunya saja, maka dianggap masih berstatus MUSYRIK, Sebaliknya seorang dikatakan MUWAHID jika mentauhidkan Allah pada aspek Uluhiyah dan aspek Mulkiyah

VI. Rumusan syahadat menurut para ‘Ulama Tauhid

Sesungguhnya mengucapkan kalimat Laa Ilaha Illallaah tanpa disertai pengetahuan ( ilmu ) akan maknanya dan tidak mengamalkan tuntunannya berupa komitmen dengan tauhid dan meninggalkan syirik serta mengkufuri thagut maka sesungguhnya pengucapan itu tidak bermanfaat berdasar ijma para Ulama’ “

Syahadat yang dituntut menurut syar’I ialah syahadat tidak sekedar syahadat untuk ritual ibadah yang dilakukan umumnya kaum awwam .seperti : ritual sholat, ritual kendurian, ritual nikah, dll. Ritual amalan syahadat tersebut tidak membawa manfaat terhadap amal dan keislaman, sungguhpun dengan lafazh yang sama dan untuk perkara yang baik, namun para memberikan penegasan tentang nilai syahadat yang syar’I wajib dilandasi pemahaman yang benar serta tuntunan yang benar.

Berikut tuntunan syahadat secara syar’i

شُرُوطُ قَبُولِ الشَّهَادَتيَْنِ
Syarat diterimanya syahadat

1. Bil ilmi ( dengan Pengetahuan ) Qs :47/19
2. Bil Ikhlas ( dengan ketauhidan yang hanif ) Qs : 22/31
3. Bil Yakin ( dengan Keyakinan hati ) Qs : 15/99
4. Bil Sidqi ( dengan kebenaran ucapan & amal ) Qs :61/7
5. Bil Qabul ( dengan penerimaan hukum-2nya ) Qs:33/36
6. Bil Mahabbah ( dengan penuh kecintaan ) Qs : 3/31
7. Bil Inqiyadi ( dengan kethataan ) Qs : 4/60
( Kitab Fathul Majid )

Syarat sah sempurnanya syahadat Laa ilaha illallah

1. Bil lisan ( dizahirkan dengan ucapan lisan ) : إقرار بالسان ( Lihat penjelasan & komentar para Ulama tentang kewajiban melafazhkan syahadat dengan ikrar lisan )

2. Bil Jamaah ( bergabung dengan Jamatul Muslimin sebagai Daulah penegak perjuangan syahadat ),sebagaimana dalil hadits Rasul

لاَ يَحِـلُّ دَ مٌ إِ مْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَ نْ لاَ اِ لَهَ اِ لاََّ ا للهِ وَ اَ نِِّـيْ رَ سُو لُ ا للهِ اِ لاَ بِإِ حْدَ ئِ ثَلاَ ثٍ….ا لتَّا رْ كُ لِلدِِّ يْنِهِ وَ ا لْمُفَا رِ قُ لِلْجَمَا عَةِ…

“ Tidak halal ( haram ) bagi seseorang muslim darah & hartanya yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat kecuali dengan 3 perkara….. diantaranya ( salah satunya ) yaitu meninggalkan dinnya (keyakinan ) & keluar dari jamaah.” ( H.R Muslim )

Hadits Rasul tersebut mengandung nilai hukum, bahwa seorang Muslim akan sempurna nilai kemuslimannya manakala berkomitmen bergabung dengan jamaah. Rusaknya nilai syahadat seorang muslim , jika keluar dari keyakinan yang dianutnya dan keluar dari jamaah yang diperjuangkannya.

3. Bil Syuhada ( Menghadirkan seorang saksi ), yang dimaksud saksi disini dalam konteks bersyahadat ialah sebagaimana yang dijelaskan dalam tafsir Al-Qurthubi Asy-syahid الشاهدialah yang mengetahui sesuatu dan menjelaskannya dalam hal ini tentang keesaan Allah. Adapun yang dimaksud syahid disini ialah Ulul ilmi ( orang yang mengetahui akan kebenaran syahadat laa ilaha illallah yakni , para nabi dan Orang-orang beriman yang bertauhid ) dengan kata lain: tidak mungkin dituntunt hadirnya seorang saksi dalam syahadat kalau bukan orang yang memang memahami dan juga mengamalkan tuntunannya. http://iqraku.blogspot.com

4. Bil Amali bimaqtadoha ( Mengamalkan tuntunannya ) yaitu berupa komitmen dengan Tauhid dan meninggalkan kesyrikan serta mengkufuri Thagut. sebagaimana penjelasan dalam Al-qur’an Surat Al-baqarah ayat 256:

…Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Rukun-Rukun Syahadat

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mengatakan bahwa ulama sepakat menentukan bahwa rukun Laa ilaha Illallah , ada dua:

1. Menafikan ( meniadakan ) : Laa ilaaha ( Tidak ada ilah – yang berhak disembah )maksudnya membatalkan atau menggugurkan segala kesyirikan dalam semua bentuknya dan mewajibkan untuk mengingkari semua yang disembah selain Allah yang dinamakan THAGUT ( Lihat makna Thagut dan jenis-jenisnya dalam kitab Majmu Atut-Tauhid tentang risalah makna Thagut )

2. Menetapkan , Illallah ( Kecuali Hanya Allah saja ) maksudnya hanya Allah saja satu-satunya Abdian Al-ma’bud yang berhak penuh untuk diibadahi dan dithaati
Pengertian rukun ini tertuang dalam Al-qur’an

“ Maka Barangsiapa yang Ingkar atau Kafir pada Thagut – bermakna rukun pertama ( menafikan ) “ Dan hanya beriman kepada Allah saja – bermakna rukun kedua ( menetapkan )

B. Kandungan Syahadat ( Madlulul Syahadah ):

a. Iqrar = Ikrar yang berisi pernyataan atau proklamasi berupa pembebasan diri dari ikatan jahili kepada ikatan islami. Qs:3/18,81

b. Al-Qasam = Ikrar yang mengandung sumpah,dengan mengakui kebenaran tauhid dan menjalankan tuntunannya,Qs:63: 1-2

c. Al-Mitsaq = Ikrar yang mengandung perjanjian,yaitu mengikhlaskan beribadah kepada Allah dengan tidak mensekutukan-Nya.Qs:5:7

C. Keutamaan Syahadat ( Fadhoilusy-Syahadah )

a. Madkhalu ila islam اَلْمَدْخَلُ إِلَى إِلإْسَلاَمِ
Pintu Masuk Islam

Syaikh Muhammad Abdul Wahab Rh Mengatakan :
فأول أركان إ لإسلام : شهادة ان لا اله الا الله وبها يدخل العبد فى إلإسلام
“ Maka rukun Islam yang pertama yaitu syahadat Laa ilaha Illallah dimana dengan syahadat seorang hamba masuk ke dalam islam “

b. Khalashatu Ta’alimil Islam خَلاَصَةُ تَعَالِيْمِ اْلإِسْلاَمِ
Intisari (Ajaran Pokok ) Islam

Sebagaimana Hadits Muadz bin Jabal yang mengajarkan syahadat terlebih dahulu kepada setiap obyak dakwah ( Lihat dalil di atas )

c. Asasul Inqilab أَسَاسُ اْلإِنْقِلاَبِ
Nilai dasar Perubahan/Reformasi Qs: 6 : 122
Nilai dasar perubahan seseorang dikatakan sebagai hamba Allah,orang merdeka,dan sebagai warga Allah,manakala ia mengakui dan mengikrarkan dua kalimat syahadat dan menjalankan tuntunan kalimat tersebut ( Sayyid Quthb, Petunjuk Jalan,Bab : Aqidah & kewarganegaraan )

d. Haqiqatu Da’wah ar-Rusul حَقِيْقَةُ دَعْوَةِ الرُّسُلِ
Hakikat Dakwah Para Rasul, Qs : 21: 25

e. Fadhailu ‘Adzimah فَضَائِلُ عَظِيْمَةُ
Keutamaan yang Agung

Diantara keutamaan agung Syahadat ialah :

· Memasukan hamba ke dalam syurga,sebagaimana hadits Rasul

مَنْ قَالَ لاَ اِلَهَ اِلاَ ا للهُ وَهُوَ يَعْلَمُ دَخَلَ الْجَنَةَ

“ Barangsiapa yang mengucapkan laa ilaha illallah sedangkan ia mengetahui ( ilmu & Tuntunannya ) niscaya masuk syurga “ (H.r Muslim )

· Menghapus dosa-dosa besar ( Lihat dalam terjamah kitab Fathul Majid Bab : keutamaan kalimat tauhid dan bagi siapa yang mengamalkannya )
· Memberikan syafaat ( Qs : 43 : 86 )
· Sebagai nilai dasar hidayah seorang ( Qs : 6:82)

Realisasi Syahadat ( Tahqiqu Syahadatain )
Aplikasi amalan Syahadatain dalam konteks Kekinian

Perwujudan Amaliyah syahadat Laa iIaaha Illallah

1. I’tisham bil Jamaah ( Bergabung dan komitmen dengan Jamaah ) Qs : Ali –imran ayat 103

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu Karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu Telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.

لاَ يَحِـلُّ دَ مٌ إِ مْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَ نْ لاَ اِ لَهَ اِ لاََّ ا للهِ وَ اَ نِِّـيْ رَ سُو لُ ا للهِ اِ لاَ بِإِ حْدَ ئِ ثَلاَ ثٍ….ا لتَّا رْ كُ لِلدِِّ يْنِهِ وَ ا لْمُفَا رِ قُ لِلْجَمَا عَةِ…

“ Tidak halal ( haram ) bagi seseorang muslim darah & hartanya yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat kecuali dengan 3 perkara….. diantaranya ( salah satunya ) yaitu meninggalkan dinnya (keyakinan ) & keluar dari jamaah.” ( H.R Muslim )

Keharaman darah seorang muslim bukan hanya pengakuan dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, akan tetapi juga diiringi dengan berpegang teguh dengan Al-jamaah.jika seorang muslim melepaskan tali ikatan jamaahnya ,maka berarti sama dengan melepaskan tali ikatan islam dalam dirinya,jika islam tidak ada dalam dirinya,maka yang Nampak adalah kekufuran

َعلَيْكُمْ بِا لْجَمَا عَةِ وَ اِ بَّا كُمْ وَ ا لْفُرْ قَةَ

“ Wajib atas kalian berjamaah dan jauhilah berpecah belah” . ( H.R Ahmad , dalam kitab musnad Ahmad , Shohih Turmidzi )

وَ اَ نَا اَ مَرَ كُمْ بِخَمْسٍ كَمَا اَمَرَ نِيَ ا للهُ بِهِنَّ : اَ لْجَمَا عَةُ وَ ا لسَّمْعِ وَ الطَّا عَةُ وَ ا لْهِجْرَ ةُ وَ ا لْجِهَا دُ فِى سَبِيْلِ ا للهِ فَمَنْ فَا رَ قَ ا لْجَمَا عَةَ قَيْدَ شِبْرٍ فَقَدْ خَلَعَ رِ بْقَةَ ا ْلاِ سْلاَ مِ مِنْ عُنُقِهِ إِ لاَّ اَن يُرَ ا جِعَ …
“ Dan aku perintahkan kepada kalian terhadap lima perkara sebagaimana aku diperintahkan Allah dengannya yaitu : Berjamaah, Mendengar , thaat, dan berjihad dijalan Allah.maka barangsiapa keluar dari jamaah ( keluar kethaatan ) walau hanya sejengkal,maka telah lepas ikatan islam dari lehernya ( murtad ), kecuali ia taubat ( kembali bejamaah )… “ ( H.R Ahmad dalam kitab Jamius Shogir )

2. Al-Harakah wal Jihad, Adanya komitmen Perjuangan dan jihad dalam rangka membela ketauhidan Qs : 9 :19-20,Qs 4:94

3. Imarah wa ad-Daulah , Memiliki kepemimpinan dan Negara yang merupakan washilah dan wadah dalam pengabdiannya kepada Allah berupa Ulil Amri(pemimpin )dan Negara Islam,Qs : 4:59

4. Al-wala wal Bara, Memiliki prinsip Loyalitas ( kesetian,dukungan penuh) kepada Waliyullah dan Bara ( melepaskan, Menghilangkan ) ikatan-ikatan kepada Waliyu Thagut Qs : 4/76

5. Iqamah ad-Din, Menegakkan & memperjuangkan Din sebagai sebagai misi perjuangan suci,Qs 8:39

Kesimpulan hukum yang diambil :

· Syariat syahadat secara nash hukumnya wajib ditegakan berdasarkan keumuman nash yang ditunjuk ( baik Nash Al-qur’an ,Hadits maupun Aqwal Ulama )

· Syariat syahadat berlaku umum bagi setiap manusia untuk ducapkan lebih utama bagi muslim kauni atau keturunan,karena tidak ada dalil khusus yang muthlaq mengatakan bahwa syahadat hanya berlaku buat orang kafir ( nashrani ,yahudi,budha,hindu ), maka selama tidak ada dalil yang mengkhususkan maka wajib mengamalkan keumumamnya.

· Syariat syahadat yang dimaksud untuk ditegakkan bagi setiap muslim ialah adalah syahadat syar’i yang dilandasi pengetahuan, berupa syarat , rukun serta tuntunannya berdasarkan aqwal ulama

· Mengikrarkan syahadat tauhid ( pengakuan tentang keesaan Allah ) adalah awal menjalankan kewajiban fardhu dari fardhu-fardhu yang lain bagi seorang muslim

· Syahadat tidak akan sempurna jika tidak diiringi dengan komitmen meninggalkan dan mengkufuri thagut serta bergabung & menegakkan al-Jamaah, ( jamatul Muslimin berbentuk Daulah Islamiyah ) QS: 8:72

· Meninggalkan Al-jamaah, atau berpisah dari sebuah Jamaah Ad-Daulah,dapat menggugurkan atau merusak nilai syahadat,sekaligus menghilangkan penjagaan harta & darah

· Hubungan jamaah dan syahadat dalam satu variable Islam sebagai wujud tuntunan syahadat dengan memurnikan Allah dalam ibadah dan Pemerintahan-Nya.

· Kehadiran Al-jamaah adalah sebagai Syuhada ‘ala an-Nas ( sebagai saksi seluruh manusia ) dalam rangka menegakkan yakfur bit thagut wa yu’mim billah.

Wallahu ‘Alam Bish-Showwab►►

Daftar Pustaka

§ Syaikh Muhammad Abdul Wahab,Terjemah Kitab Fathul Majid
§ Syaikh Shalih Utsaimin, Terjemah Ushul Fiqih
§ DR.Musthafa Dieb al-Bugha Muhyidin Mitsu,Al-Wafi’- Syarah Kitab Arbain an-Nawawi
§ Muhammad Abdul Wahab,Syarah Kitab Salasah Usul
§ Sayyid Quthb, Petunjuk Jalan
§ Tajus Subki, Irsyadul ‘Ibad
§ Tgk Muhammad Hasbi as-shiddiqy, Al-Islam Jilid 1
§ Muhammad Ali ash-Shabuni, Shofwah at-Tafasir,Darul Fikr: Beirut,Juz 1
§ Al-Qurthubi, Tafsir Al-qurthubi
§ Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Durusul Muhimmah Li Ammatil Ummah
§ Syaikh Umar Abdul Jabbar Mabadhiu al-Fiqhiyyah ‘Ala Madzhab as-Syafi’I ,Juz 1,Tth,Surabaya-Indonesia
§ Materi Tarbiyah

http://iqraku.blogspot.com/2010/11/dalil-dalil-syahadatain.html

Komentar
  1. umfaristi berkata:

    lha kalau sekarang, tidak ada daulah islam, gimana bu?

    • kewajiban kita adalah untuk menegakkan kalimatullah bukan untuk mendirikan sebuah kekhilafahan. kekhilafahan itu adalah berkah yang diberikan oleh Allah kepada hamba-hamba yang mau menegakkan kalimatullah di muka bumi.

      ada hal yang perlu saya luruskan yaitu…

      Islam itu mempunyai sebuah aturan yang terkumpul dalam syari’at. Aturan ini membutuhkan sebuah wadah yang bisa mengendalikan dan meneruskan aturan-aturan itu kepada seluruh umat. nah….wadah yang bisa melakukan itu adalah sebuah instansi pemerintahan yang mempunyai hukum secara dejure dan de facto. instansi itulah yang dinamakan negara (daulah). dan sebuah negara yang bisa menjalankan syari’at Islam maka sebuah negara itu harus bersistemkan Islam dengan mengadopsi seluruh aturan-aturan hukumnya dari Al Qur’an dan Sunnah.

      lalu untuk menjawab pertanyaan di atas : mari tegakkan syari’at syahadatain itu secara kaffah dalam masyarakat, niscaya insyaAllah akan muncul kemaun masyarakat untuk membentuk sebuah negara Islam sebagai embrio terbentuknya daulah khilafah di muka bumi.

      salam perjuangan…..HIDUP MULIA DALAM ATURAN ISLAM ATAU MATI SYAHID 🙂

  2. MasDar @l-Mumtaz berkata:

    Shodaqtuki, dan nambah saran plus tuk menambah khasanah bacalah kitab’ buah karya akh.. Umar Jiaul Haq “Syahadatain, syarat utama tegaknya syari’at Islam” oleh Biladi Press. namun dengan membaca literaratur yang umi sampaikan berkaitan dengan hal ini di atas ana semakin kaya mengenai hal tersebut, namun anaa masih terseok-seok dalam mengamal sholihkannya.

  3. fahrizal surya berkata:

    artikel yang bagus n bermanfaat,
    boleh saya copy untuk dipasang di blog saya?

  4. nurwakib berkata:

    Aslm… mhn penjelasan, saya pernah ditanya temen dan sampai saat saya belum bisa menjelaskan, pertanyaannya adalah…” Bagaimanakah menurut anda makna saksi dalam kalimat Syahadat yaitu,” Aku bersaksi bahwa bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah” sementara saksi dalam arti bahasa adalah orang melihat, mendegar atau merasakan suatu hal, sedangkan kita tidak pernah mengetahui atau melihat Allah dan Muhammad…. Mhn penjelasannya.. Terima kasih…!

    • Dalam Al Qur’an kalimah (kata) Syahida (bersaksi) itu mempunyai arti yang berbeda-beda, tergantung kepada kalimat yang mengikutinya.

      Misalnya :
      1. menyaksikan (QS. Yusuf : 81)
      2. Menghadiri (QS. An Naml : 32)
      3. Menyatakan (QS. Al Baqoroh : 204)
      4. Mengakui (QS. An Nisa’ : 166)
      5. Mengikuti (QS. An Nisa’ :72)
      6. Mengetahui (QS. Ali Imron : 70)

      sedangkan syahida mempunyai persamaan kata :
      1. (I’LAAN) proklamasi/pernyataan (QS. Al BAqoroh : 204)
      2. (QOSAM) Sumpah (QS. An Nur : 8)
      3. (IQROOR) Pengakuan, ikrar (Al Baqoroh : 84)

      sedangkan makna secara syar’i syahida adalah :
      1. Ikatan aqidah —-> Aqidah islam adalah asas ajaran Islam, sedangkan syahadatain adalah asaz dari ajaran itu sendiri. dimana dalam ISlam kalimat syahadatain adalah kalimat tauhid, kalimat yang mengesakan Alloh, kalimat yang menuntut manusia untuk bersyari’atkan syahadatain. dan hakikat dari orang yang bersyahadatain adalah orang yang sedang mengadakan ikatan (aqidah)dengan Alloh.

      ikatan disini juga berarti AL MIITSAAQ (Ikatan Janji). ketika seorang muslim telah mengadakan ikatan atas perjanjiannya dengan Alloh berarti dia telah melepaskan segala thoghut, orang kafir, yahudi dan nasrani, munafiq dan seluruh orang yang diluar muslim.

      2. Perjanjian —> sumpah setia, sumpah atau janji.

      KESIMPULANNYA :
      ORANG YANG BERSAKSI ITU TIDAK MESTI MELIHAT SECARA LANGSUNG DALAM URUSAN AQIDAH (KARENA IKATAN KEIMANAN MENGAJARKAN IMAN KEPADA YANG GHOIB, YAITU PERCAYA KEPADA YANG GHOIB YANG TIDAK TAMPAK). KEWAJIBAN TERHADAP YANG GHOIB ADALAH MENGAKUINYA DAN MENGIMANINYA SAJA. SEDANGKAN ARTI DARI BERSAKSI ITU TIDAK HANYA MELIHAT. NAMUN SEPERTI YANG SAYA JABARKAN DI ATAS.

      KETIKA SESEORANG MENGAKUI ALLOH SEBAGAI SESEMBAHANNYA DAN RASULULLAH SEBAGAI PENGEMBAN RISALAH ALLOH MAKA KEWAJIBANNYA ADALAH SAMI’NA WA’ATOKNA (QS. AL BAQOROH : 285). DALAM BERIMAN DAN BERISLAM MANUSIA DILARANG MENGANDALKAN AKALNYA SAJA. DALAM MENGENAL ALLOH DAN ROSULNYA MANUSIA DILARANG MENGANDALKAN AKALNYA. KARENA AAKAL MANUSIA BERSIFAT TERBATAS. KETIKA HANYA MENGANDALKAN AKAL MAKA AKAN TERJERUMUS PADA KESESATAN SEPERTI YANG DIPELAJARI KAUM FILSAFAT, KHURAFAT DAN MU’TAZILAH. YANG AKAN BERDAMPAK PADA PENGINGKARAN TERHADAP APA YANG TIDAK BISA DIJANGKAU OLEH AKAL.

      SEHINGGA PERSAKSIAN SEORANG MUSLIM ADALAH DENGAN MENYATAKANNYA SAJA, MENGETAHINYA SAJA, MENGAKUINYA SAJA, MENGIKUTI SYARI’ATNYA SAJA. MENGETAHUI TIDAK HARUS DENGAN MELIHAT SECARA MATA, KARENA DENGAN TAHU MELALUI ILMU ITU SUDAH DIANGGAP MENGETAHUI.

      BERLAIN HAL DENGAN MEREKA YANG MASIH HIDUP BERSAMA RASULULLAH. MEREKA LANGSUNG BERSYAHADAH KEPADA RASULULLAH. SEDANGKAN BAGI MEREKA YANG TIDAK MELIHAT DAN MEMBERSAMAI RASULULLAH MAKA IA BERSYAHADAH KEPDA LEMBAGA KERASULAN YANG DITUNJUK OLEH DAULAH UNTUK MENYATAKAN SYAHADAH (KESAKSIANNYA). JIKA BELUM ADA SEBUAH DAULAH MAKA IA BISA BERSAKSI KEPDA LEMBAGA KERASULAN (LEMBAGA2 ISLAM YANG BENAR-BENAR MEMPERJUANGKAN DIENULLAH).

      Wallhu’alam bishowab.

      • ada yang ketinggalan….

        jadi inti dari syahida secara syar’i adalah…

        1. (I’LAAN) proklamasi/pernyataan (QS. Al BAqoroh : 204)
        2. (QOSAM) Sumpah (QS. An Nur : 8)
        3. (IQROOR) Pengakuan, ikrar (Al Baqoroh : 84)

        seorang muslim memproklamirkan diri, bersumpah dan mengakui keberadaan Alloh sebagai sesembahannya dan tidak ada yang patut disembah selainNya. dan Rasulullah adalah utusan Alloh sebagai pengemban risalah alloh. Jadi jika ia mau menjadi muslim 3 poin di atas sajalah yang harus ia kerjakan, dan hindari serta menjauhlah dari hal-hal yang hanya mengandalkan akal manusia yang berbatas.

        jazakallah…

  5. Silahkan di baca, mudah2an mndapatkan ma’rifat , barokah, dan hidayah …

  6. fahrizalsurya berkata:

    saya telah menyalin tulisan ini di blog saya beberapa waktu yang lalu. dan baru saja, ada sebuah comment yang belum saya approve. berikut adalah komentarnya. (ada 5 komentar dari 1 nickname yang sama dalam waktu yang sama)
    ————————————-
    ISLAM KAFFAH atau ISLAM KAMPAK……… TERTIPU LO PADE SEMOA?/??+_)*
    aduh……… aduh……. kok pengikutku sudah tau ya tentang saya “saya menjual syahadat buat isi perut saya sebetulnya” dengan alasan bai’at (beat) bersumpah di hadapan imam. tak taunya imam saya juga sebetulnya bandit he…he…. kasian para pengikutku ..!!! mereka di suruh infak hampir setengah bahkan seluruh hartanya di berikan pada imam yang tak bukan adalah Bandit….
    ada sekampung yang masuk kelompok Bai’at (Beat) islam kaffah padahal islam Kampak. islam underground (karena dakwahnya sembunyi2 kayak tikus) semuanya melarat, miskin, kere, mengapa…? karena mereka sudah terjerat sama syahadatain yang di salah gunakan oleh orang-orang yang pinter tapi kebelinger. contoh : gusdurrrr…. hee..he.., imam nawawi (orang yang selalu mengungkap aqidah namun akhirnya salah karena selalu menggunakan dalil AKAL terus.. dan pembuat hadits do’if). tapi sekarang kampung tersebut tertolong oleh MUI yang didalamnya ada NU, PERSIS, MUH.., alhamdulillah semua penduduk kampung tersebut kembali ke sunah. akhirnya orang yang mengaku ulama islam Kampak juga Di usir, pesantrennya dibakar, dan kehidupan ekonomi, keagamaannya sekarang maju……

    AWAS…..BAIAT (BEAT) ADA DI SEKELILING KITA…… WASPADALAH JANGAN TERJEBAK SAMA AJAKAN-AJAKAN BE’AT OLEH ULAMA. KITA DILAHIRKAN SUDAH DALAM KEADAAN ISLAM DAN FITRAH….. INGAT ITU …..

    WAHAI
    ————————————
    KEJADIAN INI NYATA ….. AWAS JANGAN SAMPAI TERJEBAK
    ————————————
    SY seorang mantan islam kaffah alias islam Kafrah,dikira islam kafrah itu menjamin kedamaian tetapi yg ada kecemasan yang sangat,,,dan sangat. HIDUP dikejar kejar pajak,ga punya teman yg ada dikucilkan kasiaan bangeuttt aku.MUNGKIN krn wkt itu aku masih bodoh(jahiliyah) yg tak mengerti tentang apa itu islam, sahabat -sahabatku awas jangan sampai terjerumus tentang kafah,INGAT SYAHADATAIN BUKAN UNTUK MASUK GOLONGAN TERTENTU TETAPI UNTUK MASUK ISLAM KETIKA SESEORANG BERADA DILUAR AGAMA ISLAM. INGAT. DARI SEJAK KANDUNGAN MANUSIA SUDAH DALAM KEADAAN ISLAM.
    ————————————
    tolong saudaraku jangan menghancurkan aqidah masyarakat-masyarakat bodoh yang tingkat keilmuannya rendah sehingga dapat di jadiakn makanan empuk kaum zionis. yang menyatakan Islam Kaffah (islam Kampak) sebetulnya adalah kaum Zionis yang ingin menghancurkan Agama Islam. TOLONG MAS code4769 ANDA JANGAN MEMBERIKAN KETERANGAN KETERANGAN MENGGUNAKAN AL QUR’AN YANG DIJADIKAN DALIL AKAL. UNTUK MEMBODOHI UMAT MUSLIM. SEBETULNYA KAMU YANG SUDAH MURTAD KELUAR DARI AJARAN SUNAH DAN MASUK KE AJARAN ISLAM KAMPAK.

    KEMBALILAH KE QUR’AN SUNAH…….. SEMOGA……….. KAMU BERTAUBAT…………AMIN
    ————————————–
    MEMANG KEBODOHAN ADALAH LADANG EMPUK BAGI ISLAM KAFFAH/KAMPAK/KAPRAH ATAU APALAH. SETELAH SAYA MENIMBA ILMU ALHAMDULILLAH SAYA DI BERI JALAN TERANG TENTANG AJARAN ISLAM SEBENARNYA. ISLAM KAFFRAH SEBENARNYA BENTUK DARI ZIONIS YANG INGIN MENGHANCURKAN AJATAN ISLAM
    ————————————–
    ————————————–
    demikian comment-nya. saya tidak tahu harus jawab bagaimana, (mungkin karena rendahnya ilmu saya). mau g di jawab juga g enak. 😀
    apabila anda berkenan menjawab, maka jawaban anda juga akan saya tampilkan di blog saya, atas izin anda juga tentunya.

  7. code4769 berkata:

    saya telah menyalin tulisan ini di blog saya beberapa waktu yang lalu. dan baru saja, ada sebuah comment yang belum saya approve. berikut adalah komentarnya. (ada 5 komentar dari 1 nickname yang sama dalam waktu yang sama)
    ————————————-
    ISLAM KAFFAH atau ISLAM KAMPAK……… TERTIPU LO PADE SEMOA?/??+_)*
    aduh……… aduh……. kok pengikutku sudah tau ya tentang saya “saya menjual syahadat buat isi perut saya sebetulnya” dengan alasan bai’at (beat) bersumpah di hadapan imam. tak taunya imam saya juga sebetulnya bandit he…he…. kasian para pengikutku ..!!! mereka di suruh infak hampir setengah bahkan seluruh hartanya di berikan pada imam yang tak bukan adalah Bandit….
    ada sekampung yang masuk kelompok Bai’at (Beat) islam kaffah padahal islam Kampak. islam underground (karena dakwahnya sembunyi2 kayak tikus) semuanya melarat, miskin, kere, mengapa…? karena mereka sudah terjerat sama syahadatain yang di salah gunakan oleh orang-orang yang pinter tapi kebelinger. contoh : gusdurrrr…. hee..he.., imam nawawi (orang yang selalu mengungkap aqidah namun akhirnya salah karena selalu menggunakan dalil AKAL terus.. dan pembuat hadits do’if). tapi sekarang kampung tersebut tertolong oleh MUI yang didalamnya ada NU, PERSIS, MUH.., alhamdulillah semua penduduk kampung tersebut kembali ke sunah. akhirnya orang yang mengaku ulama islam Kampak juga Di usir, pesantrennya dibakar, dan kehidupan ekonomi, keagamaannya sekarang maju……

    AWAS…..BAIAT (BEAT) ADA DI SEKELILING KITA…… WASPADALAH JANGAN TERJEBAK SAMA AJAKAN-AJAKAN BE’AT OLEH ULAMA. KITA DILAHIRKAN SUDAH DALAM KEADAAN ISLAM DAN FITRAH….. INGAT ITU …..

    WAHAI
    ————————————
    KEJADIAN INI NYATA ….. AWAS JANGAN SAMPAI TERJEBAK
    ————————————
    SY seorang mantan islam kaffah alias islam Kafrah,dikira islam kafrah itu menjamin kedamaian tetapi yg ada kecemasan yang sangat,,,dan sangat. HIDUP dikejar kejar pajak,ga punya teman yg ada dikucilkan kasiaan bangeuttt aku.MUNGKIN krn wkt itu aku masih bodoh(jahiliyah) yg tak mengerti tentang apa itu islam, sahabat -sahabatku awas jangan sampai terjerumus tentang kafah,INGAT SYAHADATAIN BUKAN UNTUK MASUK GOLONGAN TERTENTU TETAPI UNTUK MASUK ISLAM KETIKA SESEORANG BERADA DILUAR AGAMA ISLAM. INGAT. DARI SEJAK KANDUNGAN MANUSIA SUDAH DALAM KEADAAN ISLAM.
    ————————————
    tolong saudaraku jangan menghancurkan aqidah masyarakat-masyarakat bodoh yang tingkat keilmuannya rendah sehingga dapat di jadiakn makanan empuk kaum zionis. yang menyatakan Islam Kaffah (islam Kampak) sebetulnya adalah kaum Zionis yang ingin menghancurkan Agama Islam. TOLONG MAS code4769 ANDA JANGAN MEMBERIKAN KETERANGAN KETERANGAN MENGGUNAKAN AL QUR’AN YANG DIJADIKAN DALIL AKAL. UNTUK MEMBODOHI UMAT MUSLIM. SEBETULNYA KAMU YANG SUDAH MURTAD KELUAR DARI AJARAN SUNAH DAN MASUK KE AJARAN ISLAM KAMPAK.

    KEMBALILAH KE QUR’AN SUNAH…….. SEMOGA……….. KAMU BERTAUBAT…………AMIN
    ————————————–
    MEMANG KEBODOHAN ADALAH LADANG EMPUK BAGI ISLAM KAFFAH/KAMPAK/KAPRAH ATAU APALAH. SETELAH SAYA MENIMBA ILMU ALHAMDULILLAH SAYA DI BERI JALAN TERANG TENTANG AJARAN ISLAM SEBENARNYA. ISLAM KAFFRAH SEBENARNYA BENTUK DARI ZIONIS YANG INGIN MENGHANCURKAN AJATAN ISLAM
    ————————————–
    ————————————–
    demikian comment-nya. saya tidak tahu harus jawab bagaimana, (mungkin karena rendahnya ilmu saya). mau g di jawab juga g enak. 😀
    apabila anda berkenan menjawab, maka jawaban anda juga akan saya tampilkan di blog saya, atas izin anda juga tentunya.

    • Konsep dalam tulisan blog saya adalah konsep Islam yang diajarkan Rasulullah ketika membaiat sahabat beliau yang masuk Islam. pada waktu itu kondisinya mereka masih jahiliyah dan belm masuk Islam. sehingga konsep di atas adalah murni dari rasulullah. begitulah tentang syahadatain bila diperjelas hingga mendalam. disana ada urgensi syahadatain, ma’na Ilah, Wala’ wal baro’, hal-hal yang membatalkan syahadatain, konsekuensi syahadatain dan masih banyak bahasan yang akhirnya terhubung dengan realitas kehidupan yang menyangkut POLEKSOSBUD HANKAM. karena dasar utama penghukum adalah syahadatain dalam Islam yang diatur dalam Al Qur’an dan As sunnah. syari’at-syariat lain berdiri berdasar syariat pertama dan utama sekaligus menjadi pondasi bangun Islam.

      lalu bagaimana dengan sekarang ? pada dasarnya konsep di atas masih harus diberlakukan mengingat tidak ada pemerintahan yang mengatur dengan hukum Islam. sedangkan pembatal syahadatain salah satunya adalah ketika kita tidak berhukum secara syariat islam. umat islam hidup dalam situasi darurat, dimana dimungkinkan Allah memberikan ruksoh keringanan,namun tidak menjadi hujah bahwa umat Islam boleh diam dan tidak memperjuangkan tegaknya hukum Islam. sekuat tenaga harus meninggalkan hal-hal pembatal syahadatain.

      seperti yang sudah saya sbutkan di jawaban komentar sebelumnya, bahwa pemaknaan KAFIR itu bisa sebagian dan bisa mutlak. ketika itu KAFIR SEBAGIAN maka itu bukan berarti ia seorang murtad alias tidak muslim. ia tetap muslim namun kemuslimannya telah cacat alias tidak sempurna,karena ia telah menodai syahadahnya. agar ia mencapai keislaman sempurna maka ia harus mengulang syahadahnya di depan para saksi. jika ada pemerintahan islam itu cukup mudah dilakukan karena telah ada bagian pemerintahan yang mengurus hijrahnya umat muslim dari negara “kafir” ke dalam negara islam.

      YANG MENJADI CATATAN ADALAH…
      KONSEP DI ATAS TELAH DIPAKAI OLEH MUSUH ISLAM YANG MENGATAS NAMAKAN JAMA’AH ISLAM DAN PENERUS PERJUANGAN NEGARA ISLAM. MEREKA PAKAI UNTUK MERUSAK CITRA PARA PEJUANG PENEGAK SYARI’AT. MEREKA INGIN MENCORENG, MELEGITIMASI,MEMBUAT OPINI BUSUK, MEMBUAT SEBUAH FRAME DI OTAK MASYARAKAT BAHWA PENYERU ISLAM KAFFAH ITU ADALAH PEMBUAL DAN PEMBOHONG. PEMERAS DAN PENINDAS. MEREKA MEMBUAT STIKMASI BURUK DENGAN MENYEBAR AGEN-AGEN MEREKA. YANG MEREKA DIDIK SEPERTI LAYAKNYA PEJUANG ISLAM,NAMUN AKHLAK MEREKA TIDAK DIBINA DENGAN TUJUAN UNTUK MEMPERBURUK CITRA TADI. SEHINGGA KETIKA UMAT MUSLIM TAHU DAN TIDAK MEMPUNYAI ILMU DAN PRINSIP YANG KUAT AKAN TERTIPU DENGAN PERMAINAN TINGKAT TINGGI INI. INI ADALAH KONSPIRASI BESAR YANG MEREKA RANCANG. DAN ITU MUNCUL SEJAK KASUS MUNCULNYA GERAKAN BERNAMA SI DAN KEMUDIAN BERMETAMORFOSE MENJADI NII.

      MUSUH ISLAM MEMBUAT TANDINGAN BERNAMA NII KW IX YANG MENGCOPY PASTE STRATEGI PEREKRUTAN DAKWAH DAN KONSEP PERJUANGAN NII (ASLI). DAN SEMUA ITU MASIH MEREKA PERMAINKAN HINGGA SEKARANG.

      orang-orang yang berkomentar di blog anda adalah (sepertinya) korban dari NII KW IX. sebab ketika mendengan mereka yang pernah di NII (asli) tidak ada pemungutan kader mereka lebih dari zakat yang wajib dikeluarkan yaitu 2,5 % penghasilan. jika ada pungutan lain sifatnya insidental berdasarkan kegiatan mereka dan itupun tergantung keikhlasan. jadi di NII asli itu tidak ada pungutan “liar” hingga ratusan juta ribu,jutaan,milyaran,triliyunan diluar zakat. jika harta mereka mencapai nisob 2,5 % penghasilannya adalah ratusan atau jutaan bahkan milyaran, itu memang zakat harta yang wajib dikeluarkan sesuai tuntunan syara’.

      dan masih menurut cerita mereka yang pernah di NII, mereka memang melalui proses bait, karena mereka berpemahaman negara yang mereka buat masih seperti rasulullah di madinah yang belum berdaulat. dan sekali lagi mereka menerapkan konsep rasulullah pada sahabatnya yang masuk islam. dan mereka ingin menyempurnakan keislaman kader mereka dengan bersyahadah kembali di bidang yang mengurusi itu.

      memang sangat sulit membedakan mana yang asli dan mana yang tandingan. karena proses perekrutannya memang sama. namun akan terjadi kejanggalan ketika sudah diajak bertemu di suatu tempat yang kelihatannya tersembunyi. dan masih menurut cerita yang pernah di NII, biasanya mereka yang menemui orang yang ingin bergabung dengan NII (asli) setelah mereka mengadakan observasi tersembunyi mengenai orang tersebut. jadi ketika kenal langsung bertemu dan dibaiat oleh sembarang orang maka itulah yang janggal. karena di NII (asli) mempunyai bidang yang membawahi prosesi pengucapan syahadah kembali. dan mereka tidak sembarangan membaiat dan tidak sembarangan memungut pungutan. ada fase tingkatan menuju kepercayaan yang bisa dipertanggung jawabkan. jika baru pertama-tama sudah dipungutin dana maka itu disinyalir adalah dari NII KW IX yang menjadi tandingan NII (asli) dan ingin menghancurkan keberadaan sebuah gerakan bernama NII Kartosuwiryo.

      *****
      pengucapan syahadah ini memang menjadi polemik sejak berkasusnya NII. para ulama banyak membungkam tentang hal ini. karena mereka takut disinyalir adalah pendukung atau kader dari NII. itulah kenapa tidak banyak bahsan tentang hal ini. dan ada sebagian jama’ah islam yang mengganti nama baiat itu dengan qosam (sumpah). disana juga dilafalkan kembali syahadahnya dan disumpah untuk berjanji berpegang teguh dengan syahadatain tersebut. dan itupun tidak sembarang orang masuk jama’ah tersebut terus langsung disumpah. biasanya melalui tahapan perjuangan dan melihat keloyalan terhadap dakwah. kemudian sudah menguasai banyak kafa’ah (pengetahuan) islam.

      saya cukupkan penjelasan saya,saya tidak menuntut anda untuk seperti apa yang sudah saya posting dan apa yang saya komentarkan. alloh telah memberikan komentar dan kefitrahan dalam hati manusia. silahkan dinilai dimana kebenarannya….dan terimakasih telah memposting kembali bahasan yang telah hilang dari umat islam tersebut.

      wallahulam bishowab,moga bermanfaat dan memberikan pencerahan. tafadlol bila mau di copy paste jawaban sy. tak ada sebuah rahasia dalam membuka sebuah kebenaran… 🙂

      • code4769 berkata:

        ini jawaban yang saya maksud… 😀
        terima kasih. karena kurangnya ilmu saya, hingga saya kesulitan untuk menjawab. namun, agaknya pembahasan mengenai NII sedikit terlalu banyak, hati-hati aja… 😀

        ok, segera saya copy ke blog saya.
        sekali lagi terima kasih…

  8. zacky berkata:

    assalamu’alaikum,
    yang menjadi kontroversi dlm tata cara syahadatain di sini tidak ada dalil yang khusus.
    yaa Allah, aku memohon kemantapan hati dan kebenaran atas bimbingan Mu.. aamiin

    khusus pribadi saya tidak keraguan sedikit pun tentang Syahadat, dan mungkin untuk seluruh ummat islam di penjuru dunia.

    wallahu a’lam bish-shawab

  9. putri berkata:

    Ada yg ingin saya tanyakan tntng,makna makna syahdat dalam bingkai aqidah itu sndri bgaimana??

Tinggalkan Balasan ke Imatuzzahra Al Hurun'in Batalkan balasan